Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. Untuk membentuk usaha mikro kecil menengah maka dilaksanakan kegiatan sosialisasi pada tanggal 05 Mei 2020 mengingat SMA N 1 Batang Anai telah menerapkan kegiatan Kewirausahaan.
Mengingat pasca covid-19 dan lockdown dimana para partisipan sosialisasi tetap dapat mengikuti kegiatan dirumah dengan media Laptop dan smartphone. Pelaksanaan sosialisasi ini bersama narasumber Ibu Hj. Nevi Zuairina, mengundang Kadisdik Bapak Adib Alfikri, S.E., M.Si dan Kacabdin Wilayah II, Bapak Suindra, S.Pd, MM beserta Bapak/ Ibu guru SMA N 1 Batang Anai.
Kegiatan sosialisasi ini mengajak bapak/ ibu guru beserta siswa-siswi SMA N 1 Batang anai untuk dapat siap dan berkarya dengan berwirausaha terutama dalam Usaha Mikro dan Menengah (UMKM), dan tidak harus mono untuk mendapatkan pekerjaan namun bisa untuk membuka lapangan pekerjaan.
(22) Comments