PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Salam Keterbukaan Informasi Publik

Dalam penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, SMAN 1 Batang Anai sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Peraturan Gubernur NO.6 TH 2017 Tentang  PPID Provinsi Sumatera Barat Tentang Pembentukan Struktur Organisasi Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkup SMAN 1 Batang Anai  dalam formasi Jabatan ex-Officio. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh SMAN 1 Batang Anai sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

PPID SMAN 1 Batang Anai Alamat  : Jl. Dwi Warna, No.59 Pasar Usang, Kec. Batang Anai, Kab. Padang Pariaman, Telp/Fax: (0751) 471111  Kode Pos : 25586  email : office@sman1batanganai.sch.id website: https://sma1batanganai.sch.id/