Tugas PPID :

1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
2. Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
3. Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
4. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
5. Melakukan pengujian konsekuensi;
6. Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
7. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya   sebagai informasi publik yang dapat diakses;
8. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Fungsi PPID :

1. Pelayanan Informasi;
2. Pengelolaan Informasi;
3. Dokumentasi arsip.

403 Forbidden

Forbidden

You don't have permission to access this resource.

Additionally, a 403 Forbidden error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.