Tugas PPID :
1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
2. Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
3. Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
4. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
5. Melakukan pengujian konsekuensi;
6. Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
7. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
8. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Fungsi PPID :
1. Pelayanan Informasi;
2. Pengelolaan Informasi;
3. Dokumentasi arsip.